Selasa, 16 Juli 2013

pengacara perburuhan

Pengacara bidang Perburuhan dalam perusahaan

Kantor Pengacara Hananta Yudha & Rekan adalah sebuah kantor pengacara bidang perburuhan yang bertujuan untuk memberikan bantuan dan jasa hukum dalam bidang perburuhan dalam perusahaan
No. tlp 081322495835, 085883017938, 021-49554604; email ; anantamener@yahoo.com

pengertian-pengertian dalam peraturan perusahaan
ada beberapa pengertian atau definisi yang perlu diketahui agar terdapat persamaan persepsi dalam memahami mengenai ketenagakerjaan perburuhan dalam perusahaan.

bahwa peraturan perusahaan minimal harus sama dengan UUK atau peraturan ketenagakerjaan yang lain seperti Keputusan  Menteri Tenaga Kerja, Peraturan Menteri, Surat Keputusan Dirjen dan lain-lain.

misalnya pada UUK dinyatakan bahwa pekerja/buruh yang mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha dua kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri. maka pertauran perusahaan juga harus berbunyi sama.

peratura perusahaan tidak boleh menyatakan bahwa pekerja yang mangkir selama 3 hari berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

2 komentar:

  1. UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGAKERJAAN.
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
    Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
    1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu
    sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
    2. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
    menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun
    untuk masyarakat.
    3. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan
    dalam bentuk lain.
    4. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan
    lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam
    bentuk lain.
    5. Pengusaha adalah :
    a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu
    perusahaan milik sendiri;
    b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri
    menjalankan perusahaan bukan miliknya;
    c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia
    mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang
    berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
    6. Perusahaan adalah :
    a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan,
    milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik
    negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan
    dalam bentuk lain;
    b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan
    mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk
    lain.
    7. Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara
    sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan
    pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.

    BalasHapus
  2. 8. Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang
    berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai
    dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan.
    9. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh,
    meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap,
    dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang
    dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
    10. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek
    pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang
    ditetapkan.
    11. Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara
    terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di
    bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih
    berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam
    rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
    12. Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga
    kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang
    sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh
    tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.
    13. Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja
    di wilayah Indonesia.
    14. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau
    pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
    15. Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan
    perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
    16. Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku
    dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha,
    pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang
    Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    17. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
    pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas,
    terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,
    membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan
    kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
    18. Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai halhal
    yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya
    terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat instansi
    yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
    19. Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah
    tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi
    pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
    20. Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha
    yang memuat syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
    21. Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara
    serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat
    pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha,
    atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat
    kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
    22. Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan
    pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau
    serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan
    kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar
    serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
    23. Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan
    secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan
    atau memperlambat pekerjaan.

    BalasHapus